ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR INDONESIA di SERBIA (KERIS)
PASAL 1
NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK DAN WAKTU
NAMA ORGANISASI :
Ikatan Pelajar Indonesia di Serbia, disingkat KERIS.
Asocijacija Indonežanskih Studenata u Srbiji.
Indonesian Student Association in Serbia.
KEDUDUKAN
Di Beograd, Serbia
BENTUK
Non politik dan bergerak di bidang akademik, sosial dan budaya
WAKTU
Didirikan pada tanggal 7 April 2013 di Restoran Wang Fu Blok 70-Beograd, Serbia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 2
ASAS
Pancasila dan UUD 1945.
PASAL 3
VISI
Terwujudnya keadaan yang mendukung pelajar Indonesia di Serbia untuk menimba ilmu pengetahuan
yang berguna bagi kemajuan Indonesia.
PASAL 4
MISI
- Menjalin komunikasi dan silaturahmi untuk mempererat hubungan kekeluargaan pelajar Indonesia di Serbia secara khusus dan di luar Serbia secara umum.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, sosial dan budaya yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
- Menjalin kerjasama dengan organisasi lain, baik yang bersifat local maupun internasional dengan semangat kesetaraan dan persahabatan.
PASAL 5
LAMBANG ORGANISASI
MAKNA LAMBANG
- Huruf i dalam tulisan yang dilambangkan dengan sebilah keris mengandung makna bahwa anggota KERIS berkeinginan menjadi pusaka yang berguna bagi Indonesia.
- Keris diwariskan turun temurun seperti anggota KERIS yang kelak menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.
- Keris dibuat melalui proses penempaan yang panjang yang melambangkan penempaan pribadi para anggota KERIS dalam menuntut ilmu pengetahuan.
- Ujung keris yang tajam bermakna ketajaman berpikir dengan wawasan yang luas anggota KERIS.
- Pemakaian dwi warna yakni merah dan putih mengandung makna semangat anggota KERIS dengan dasar keberanian dan kesucian.
PASAL 6
KEANGGOTAAN
Keanggotaan terdiri dari :
- Anggota biasa.
- Anggota luar biasa.
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
- Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota yang selanjutnya memberikan mandat kepada pengurus untuk menjalankan KERIS sesuai dengan asas, visi dan misi KERIS.
- Pengurus KERIS terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
PASAL 8
RAPAT-RAPAT
- Rapat Umum.
- Rapat Koordinasi.
- Rapat Pengurus.
PASAL 8
KEUANGAN
Sumber keuangan ikatan diperoleh dari:
- Iuran anggota.
- Sumbangan sukarela.
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan sifat, visi dan misi KERIS
PASAL 9
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui keputusan Rapat Umum.
PASAL 10
PEMBUBARAN
Pembubaran KERIS dimungkinkan melalui keputusan Rapat Umum dengan musyawarah untuk mufakat yang juga akan menentukan status seluruh hak milik KERIS.
PASAL 11
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di,
Beograd, Mei 2013
Atas nama pengurus KERIS
Periode 2013-2014
Ketua KERIS (Asni Furaida)
Sekretaris KERIS (Adi Bramasto)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR INDONESIA di SERBIA
PASAL 1
STRUKTUR ORGANISASI
Kepengurusan KERIS terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan tugas sebagai berikut
1. Ketua:
- Melaksanakan tugas sebagai pimpinan KERIS sesuai dengan asas, visi dan misi.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Umum.
- Mewakili KERIS baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
- Melakukan usaha-usaha yang sesuai dengan asas, visi dan misi.
- Memimpin jenis-jenis rapat dengan suasana kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
- Pada Rapat Umum memberikan laporan pertanggungjawaban yang disiapkan bersama-sama dengan pengurus lainnya.
2. Sekretaris
- Melaksanakan tugas-tugas administratif internal dan eksternal.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Umum.
- Mewakili KERIS baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
- Jika ketua berhalangan melaksanakan tugasnya, sekretaris menggantikan sementara dalam menjalankan tugas ketua.
- Lama waktu penggantian tugas dilaksanakan maksimal hingga diselenggarakannya rapat umum berikutnya.
3. Bendahara:
- Mengumpulkan dan mengelola sumber-sumber keuangan KERIS.
- Melakukan usaha-usaha untuk menambah keuangan KERIS yang sesuai dengan asas, visi dan misi.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Umum.
- Mewakili KERIS baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
- Jika ketua dan sekretaris berhalangan melaksanakan tugasnya, maka bendahara menggantikan sementara dalam menjalankan tugas ketua.
- Lama waktu penggantian tugas dilaksanakan maksimal hingga diselenggarakannya rapat umum berikutnya.
4. Ketua, Sekretaris, Bendahara dapat memberikan mandat atau mendelegasikan anggota untuk mewakili KERIS
dalam pertemuan/komunikasi dengan organisasi lain sesuai dengan aturan organisasi. 5. Pengurus KERIS periode 2013-2014 :
Ketua : Asni Furaida.
Sekretaris : Adi Bramasto.
Bendahara : Benny Enrico Napitupulu
PASAL 2
PERIODE KEPENGURUSAN
Periode Kepengurusan berlaku selama satu tahun dan dapat dirubah oleh Rapat Umum.
PASAL 3
PEMILIHAN PENGURUS
- Pemilihan pengurus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dalam Rapat Umum.
- Pemilihan pengurus dilakukan setelah satu tahun periode kepengurusan atau sesuai dengan keputusan Rapat Umum.
PASAL 4
JENIS KEANGGOTAAN
- Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang berstatus pelajar mulai dari tamat Sekolah Menengah Atas sampai tamat Studi Doktor dan berada di Serbia serta terdaftar pada Lembaga Pendidikan formal pada tahun ajaran yang sedang berjalan, baik sebagai pelajar penuh ataupun sebagai pendatang bebas maupun sebagai karya siswa
- Anggota luar biasa :
- Bekas anggota biasa yang tidak terdaftar lagi pada Lembaga Pendidikan di Serbia.
- Para pelajar Indonesia di Serbia yang bertempat tinggal kurang dari enam bulan di Serbia.
- Mereka yang dianggap telah berjasa bagi KERIS atau yang berdasarkan pengalaman, pengetahuan, atau jabatannya dapat menunjang kemajuan organisasi.
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang menaruh minat pada KERIS sesuai dengan asas, visi dan misi KERIS.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap anggota biasa dan luar biasa wajib tunduk kepada AD dan ART serta keputusan rapat-rapat KERIS dan membantu pelaksanaan kegiatan secara aktif.
- Setiap anggota biasa dan luar biasa berhak untuk ikut serta dalam kegiatan KERIS.
- Setiap anggota biasa wajib membayar iuran anggota yang besaran dan frekuensinya ditetapkan oleh Rapat Umum.
- Iuran yang ditetapkan pada kepengurusan 2013-2014 adalah sebesar 500 dinar dan dibayarkan dalam periode 3 bulanan.
- Anggota biasa yang memenuhi kewajibannya berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus, mengeluarkan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam musyawarah mufakat dalam Rapat Umum, Rapat Koordinasi, mewakili KERIS atas permintaan pengurus.
- Anggota luar biasa berhak hadir dalam Rapat Umum dan Rapat Koordinasi dan sebagai berstatus sebagai pengamat.
- Anggota luar biasa tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Anggota luar biasa berhak mewakili KERIS ke dalam dan ke luar organisasi sesuai dengan keputusan pengurus.
PASAL 6
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
- Penerimaan anggota diputuskan dalam Rapat Umum.
- Keanggotaan hilang karena :
- Tidak lagi menetap di Serbia.
- Meninggal dunia.
- Keluar atas permintaan sendiri.
- Dipecat.
- Pemecatan diputuskan dalam Rapat Umum di mana kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan pendapat.
- Anggota dapat dipecat jika dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART KERIS.
PASAL 7
RAPAT-RAPAT
1. Rapat Umum
- Rapat Umum merupakan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan setidak-tidaknya 1 tahun sekali dan dapat diadakan di luar periode tersebut sesuai undangan pengurus dan persetujuan anggota.
- Rapat Umum diadakan oleh pengurus sebagai untuk mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan anggota dalam laporan pengurus.
- Rapat Umum memutuskan dan memilih kepengurusan periode selanjutnya.
- Rapat Umum mengevaluasi dan memutuskan program kerja tahunan yang sesuai dengan garis kebijakan KERIS.
2. Rapat Koordinasi
- Rapat Koordinasi sekaligus merupakan bentuk silaturahmi yang dilakukan dengan beberapa cara seperti anjangsana ke tempat sesama pelajar Indonesia di Serbia maupun masyarakat Indonesia di Serbia.
- Rapat Koordinasi diadakan setidak-tidaknya dalam sekali 3 bulan dan dapat diadakan di luar periode tersebut sesuai undangan pengurus.
3. Rapat Koordinasi
- Rapat Pengurus bertujuan untuk menjaga arah dan kebijakan KERIS.
- Rapat Pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pengurus.
- Rapat Pengurus memutuskan langkah-langkah untuk mewujudkan program kerja KERIS.
PASAL 8
PENUTUP
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, selanjutnya dapat diputuskan dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui Rapat Koordinasi dan Rapat Pengurus.
Ditetapkan di,
Beograd, 9 Mei 2013
Atas nama pengurus KERIS
Periode 2013-2014
Ketua KERIS (Asni Furaida)
Sekretaris KERIS (Adi Bramasto)
Anggaran Dasar (Download versi pdf)
Anggaran Rumah Tangga (Download versi pdf)